Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal yang memuat tentang Penyesuaian/Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta memiliki 1 Lampiran tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat