Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat