Peraturan Bupati ini terdiri dari 49 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, BAB IV tentang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB V tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, BAB VII tentang Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII tentang Penghapusan Piutang Daerah, BAB IX tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, BAB X tentang Kedaluwarsa, BAB XI tentang Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat