Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 63 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Pengukuran Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Pengukuran Kinerja; Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Pengukuran Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.63, LL KAB. BENGKAYANG: 19 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan