Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat