Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas; Pedapatan dan Biaya; Perencanaan dan Penganggaran; DPA SKPD; Surat Penyediaan Dana; Perubahan RBA dan DPPA; Pengelolaan Kas; Pengelolaan Keuangan BLUD; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat