Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 29 (dua puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prinsip; Aspek Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Upaya Pembangunan Ketahanan Keluarga; Pembinaan; Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat