Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rekapitulasi Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa tahun anggaran 2022 dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.41
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan