Rekapitulasi Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa tahun anggaran 2022 dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat