Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas Keterbukaan Informasi Publik 3.Tujuan 4.Ruang Lingkup 5.Tata Cara Dan Jadwal Penyampaian Pertisipasi 6.Hak Dan Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Jewajiban Badan Pulbik 7.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi 8.Informasi Yang Wajib Di Sediakan Dan Di Umumkan 9.Informasi Yang Di Kecualikan 10.Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi 11.Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi 12.Pengawasan 13.Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat