Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 214 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II pengelola Keuangan Daerah, BAB III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, BAB XI Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB IV Pembinaan Dan Pengawasan, BAB V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Tanggal Berlaku
10 Juni 2022
Sumber
LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 3 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (3/26/2022)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan