Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Penyelesaian Ganti Kerugian;Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Penentuan Nilai Kerugian Daerah;Penagihan dan Penyetoran;Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan;Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;pengahpusan Piutang Atas Kerugian Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat