ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat tidak dipenuhinya tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, jam operasional, dan kelas jalan, perlu dilakukan pengaturan manajemen lalu lintas khususnya terkait muatan angkutan barang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, UU No 22 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 41 Tahun 1993, PP No 79 Tahun 2005, PP No 34 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 32 Tahun 2011, PP No 55 Tahun 2012, PP No 80 Tahun 2012, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Pacitan No 7 Tahun 1988, Perda Kab. Pacitan No 2 Tahun 1999, Perda Kab. Pacitan No 18 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 20 Tahun 2007.
- pengaturan manajemen lalu lintas muatan angkutan barang untuk jalan nasional dalam wilayah perkotaan, jalan provinsi dalam wilayah perkotaan, jalan kabupaten, dan jalan desa.
|