ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Pacitan baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dengan menetapkan Peraturan Daerah
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 4 Tahun 1997, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 11 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 17 Tahun 2013, PP No 38 Tahun 2007, PP No 21 Tahun 2008, PP No 22 Tahun 2008, PP No 23 Tahun 2008, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2006, Permendagri No 27 Tahun 2007, Permendagri No 46 Tahun 2008, Permendagri No 53 Tahun 2011, Kepmendagri No 131 Tahun 2003, Perka BNPB No 3 Tahun 2008, Perka BNPB No 4 Tahun 2008, Perka BNPB No 6 Tahun 2008, Perka BNPB No 7 Tahun 2008, Perka BNPB No 8 Tahun 2008, Perka BNPB No 9 Tahun 2008, Perka BNPB No 10 Tahun 2008, Perka BNPB No 11 Tahun 2008, Perka BNPB No 13 Tahun 2008, Perda Prov. Jatim No 3 Tahun 2010, Perda Kab. Pacitan No 7 Tahun 2006, Perda Kab. Pacitan No 18 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 7 Tahun 2010
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Penyelesaian Sengketa
|