Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2013

PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Penyelesaian Sengketa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan