ABSTRAK: |
- perlu penyesuaian terhadap target pencapaian sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahun 2011 – 2016, penyesuaian terhadap regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada beberapa urusan yang menjadi kewenangan daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 24 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 6 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 3 Tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 6 Tahun 2008, PP No 7 Tahun 2008, PP No 8 Tahun 2008, PP No 19 Tahun 2010, PP No 5 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 54 Tahun 2010, Peraturan Bersama Mendagri, MenPPN/KaBPPN dan MenKeu No 28 Tahun 2010, No 199 Tahun 2010, No 95 Tahun 2010, Peraturan Bersama MenRistek dan Mendagri No 3 Tahun 2012 dan No 36 Tahun 2012, Perda Prov. Jatim No 2 Tahun 2006, Perda Prov. Jatim No 1 Tahun 2009, Perda Kab. Pacitan No 18 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 19 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 20 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 21 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 22 Tahun 2007, Perda Kab. Pacitan No 3 Tahun 2010, Perda Kab. Pacitan No 5 Tahun 2011, Perda Kab. Pacitan No 11 Tahun 2011
- perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahun 2011 – 2016
|