ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di Daerah diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Usaha Pariwisata, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1990, UU No 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 10 Tahun 2009, UU No 11 Tahun 2010, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 67 Tahun 1996, PPP No 79 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 42 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 52 Tahun 2012, Permendagri No 17 Tahun 2017, PermenBudpar No 85 Tahun 2010, Permenbudpar No 86 Tahun 2010, Permenbudpar No 87 Tahun 2010, Permenbudpar No 88 Tahun 2010, Permenbudpar No 89 Tahun 2010, Permenbudpar No 90 Tahun 2010 ,Permenbudpar No 91 Tahun 2010, Permenbudpar No 92 Tahun 2010, Permenbudpar No 93 Tahun 2010, Permenbudpar No 94 Tahun 2010, Permenbudpar No 95 Tahun 2010, Permenbudpar No 96 Tahun 2010, Permenbudpar No 97 Tahun 2010, Permenparekraf No 106 Tahun 2011, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Pacitan No 18 Tahun 2017, Perda Kab. Pacitan no 20 Tahun 2007, Perda No 3 Tahun 2010
- penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi prinsip penyelenggaraan, obyek dan daya tarik wisata, pembangunan kepariwisataan, usaha pariwisata, hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, pendaftaran usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan penghargaan, dan kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata
|