Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Maksud dan Tujuan;Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Usaha Pengellaan dan Pengusahaan Sarang Burung walet;Ketentuan Perizinan;Penolakan Permohonan Izin;Pencabutan dan Pembatalan Izin;Jangka Waktu Berlakunya Izin;Ketentuan Perusahaan / Pengalihan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Ketentuan Khusus;Larangan;Kewajiban dan Hak Pemegang Izin;Ketentuan Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat