Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan Anggota DPR, Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan, Pengelolaan Keuangan DPRD, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat