Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Prinsip, maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan SPBE; Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit TIK; Penyelenggara SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat