Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan umum terkait pengembangan ekonomi kreatif; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pengembangan Usaha; Penghargaan kepada pelaku ekonomi kreatif; Kelembagaan Ekonomi Kreatif; Pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap pengembangan ekonomi kreatif; Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat