Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 19 Tahun 2011

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/ atau pengujian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran ringan (APAR) yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan