retribusi tempat pelelangan ikan, sebagai pembayaran atas pelayanan jasa penyediaan Tempat Pelelangan Ikan oleh Pemerintah Daerah yang memuat objek dan subjek, golongan. tata cara penghitungan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran yang dianut, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pengurangan keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat