Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 18 Tahun 2011

RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

retribusi tempat pelelangan ikan, sebagai pembayaran atas pelayanan jasa penyediaan Tempat Pelelangan Ikan oleh Pemerintah Daerah yang memuat objek dan subjek, golongan. tata cara penghitungan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran yang dianut, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pengurangan keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan