retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang merupakan pungutan Daerah kepada orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas jasa pemberian pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat