peraturan ini merubah Ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 12 diubah; Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat