(1) Data yang dikelola dalam Sistem Informasi Pengelolaan DAS meliputi data spasial dan data non spasial. (2) Data spasial berupa peta maupun citra penginderaan jauh dalam bentuk digital. (3) Data non spasial berupa tabel maupun deskripsi berupa keterangan atau penjelasan yang memiliki keterkaitan dengan data spasial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat