Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2020

Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan; Tata Cara Pembayaran; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pembina dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.202/No. 7E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan