Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. tata kerja; b. persyaratan; c. tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; d. pendanaan; dan e. pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat