Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman: a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri; b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat