1.BAB IBAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud 2.BAB II Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan 3.BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas 4.BAB IV .Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah 5.BAB V BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 6.BAB VI HUBUNGAN KERJA 7.BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat