Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum; III. Pelaporan; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat