Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Mutu Pelayanan Dasar; III. Kriteria Penerima; IV. Tata Cara Pemenuhan Standar Teknis; V. Pendanaan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat