Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar; III. Mutu Pelayanan Dasar; IV. Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; V. Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat