Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Struktur Organisasi dan Organ; RUPS; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Satuan Pengawasn Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan; Pengadaan Barang/Jasa; Anak Perusahaan; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Penugasan Pemerintah Daearh; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat