Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 mengatur mengenai karier asisten ombudsman RI yaitu pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Peraturan a quo mengatur karier asisten dalam lingkup fungsi dan kedudukan; persyaratan dan penetapan penjenjangan; pengembangan karier; tugas dan uraian tugas; penilaian kinerja; periode penetapan angka kredit; tim penilai; dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat