Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang melliputi Ketentuan Umum, Penilaian Kinerja, Tambahan Penghasilan Pegawai, Faktor Penilaian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Administrator, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat