PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, yaitu meliputi Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Pesyaratan Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat