Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat