Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; IV. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; V. Pembinaan; VI. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat