Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Nilai-Nilai Dasar Bagi Aparatur Sipil Negara; III. Kode Etik Aparatur Sipil Negara; IV. Penegakan Kode Etik; V. Majelis Kehormatan Kode Etik; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat