Peraturan tersebut berisi tentang: Maksud Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM); Tujuan Pengaturan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat