Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 16A; 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat