Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5) Pasal 25 diubah; Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 34 A, Pasal 34 B dan Pasal 34 C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat