Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Zonasi Pelayanan Kesehatan Rujukan; V. Jenjang dan Prosedur Rujukan; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat