Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 9. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA; 10 Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat