Peraturan tersebut berisi tentang: I.Ketentuan Umum; II.Kedudukan; III.Susunan Organisasi; IV.Tugas dan Fungsi; V.Jabatan Struktural; VI.Kelompok Jabatan Fungsional; VII.Tata Kerja; VIII.Ketentuan Peralihan; IX.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat