Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2.A Tahun 2020

Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Bab IV Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Bab V Belanja Penunjang Kegiatan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2.A Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
2.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2.A
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2A Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hak Pimpinan dan Anggota tentang Pedoman Pemberian Hak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan