Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB IVA; 3. Diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, dan Pasal 76G; Ketentuan Pasal 89 diubah; 5. Diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 89A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan