Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yanng meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sasaran dan kriteria, Pendataan, Verifikasi dan validasi, Petugas pengumpul data, Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat