Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaiaan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penelitian Nilai Keruian Daerah, Penagihan dan Penyetokan, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Sanksi, Penggunaan Hasil Pemungutan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat