Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 62 Tahun 2021

Pedoman Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaiaan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penelitian Nilai Keruian Daerah, Penagihan dan Penyetokan, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Sanksi, Penggunaan Hasil Pemungutan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
BD 2021/ No.62
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 76 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan