Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Keanggotaan BPD; III.Pemberhentian Anggota BPD; IV.Kelembagaan BPD; V.Fungsi BPD; VI.Tugas dan Wewenang BPD; VII.Hak dan Kewajiban BPD; VIII.Laporan Kinerja BPD; IX.Larangan Anggota BPD; X.Peraturan Tata Tertib BPD; XI.Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain di Desa; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Pendanaan; XIV.Ketentuan Peralihan; XV.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/No. 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 12 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan