Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; III. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; IV. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; V. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; VI. Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Kerja sama; IX. Pendanaan; X. Pengawasan dan Pengendalian; XI. Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; XII. Penjaminan Mutu; XIII. Ketentuan Peralihan; IV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat